Berawal di akhir abad ke 19, perkembangan ketenagalistrikan di Indonesia mulai ditingkatkan saat beberapa perusahaan asal Belanda yang bergerak di bidang pabrik gula dan pabrik teh mendirikan pembangkit listrik untuk keperluan sendiri. Antara tahun 1942-1945 terjadi peralihan pengelolaan perusahaan - perusahaan Belanda tersebut oleh Jepang, setelah Belanda menyerah kepada pasukan tentara Jepang di awal Perang Dunia II.
Proses peralihan kekuasaan kembali terjadi di akhir Perang Dunia II pada Agustus 1945, saat Jepang menyerah kepada Sekutu. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh para pemuda dan buruh listrik melalui delegasi Buruh/Pegawai Listrik dan Gas yang bersama-sama dengan Pimpinan KNI Pusat berinisiatif menghadap Presiden Soekarno untuk menyerahkan perusahaan-perusahaan tersebut kepada Pemerintah Republik Indonesia. Pada 27 Oktober 1945, Presiden Soekarno membentuk Jawatan Listrik dan Gas di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan kapasitas pembangkit tenaga listrik sebesar 157,5 MW.
Pada tanggal 1 Januari 1961, Jawatan Listrik dan Gas diubah menjadi BPU-PLN (Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara) yang bergerak di bidang listrik, gas dan kokas yang dibubarkan pada tanggal 1 Januari 1965. Pada saat yang sama, 2 (dua) perusahaan negara yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pengelola tenaga listrik milik negara dan Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai pengelola gas diresmikan.
Pada tahun 1972, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.17, status Perusahaan Listrik Negara (PLN) ditetapkan sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara dan sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) dengan tugas menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum.
Seiring dengan kebijakan Pemerintah yang memberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk bergerak dalam bisnis penyediaan listrik, maka sejak tahun 1994 status PLN beralih dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan juga sebagai PKUK dalam menyediakan listrik bagi kepentingan umum hingga sekarang.
Pada tahun 1972, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.17, status Perusahaan Listrik Negara (PLN) ditetapkan sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara dan sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) dengan tugas menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum.
Seiring dengan kebijakan Pemerintah yang memberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk bergerak dalam bisnis penyediaan listrik, maka sejak tahun 1994 status PLN beralih dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan juga sebagai PKUK dalam menyediakan listrik bagi kepentingan umum hingga sekarang.
VISI
Diakui sebagai Perusahaan Kelas Dunia yang Bertumbuh kembang, Unggul dan Terpercaya dengan bertumpu pada Potensi Insani.
MISI
- Menjalankan bisnis kelistrikan dan bidang lain yang terkait, berorientasi pada kepuasan pelanggan, anggota perusahaan dan pemegang saham.
- Menjadikan tenaga listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
- Mengupayakan agar tenaga listrik menjadi pendorong kegiatan ekonomi.
- Menjalankan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan.
TUGAS
- Menjalankan usaha penyediaan tenaga listrik yang meliputi kegiatan pembangkitan, penyaluran, distribusi tenaga listrik, perencanaan dan pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik.
- Menjalankan usaha penunjang dalam penyediaan tenaga listrik yang meliputi kegiatan konsultasi, pembangunan, pemasangan, pemeliharaan peralatan ketenagalistrikan, Pengembangan teknologi peralatan yang menunjang penyediaan tenaga listrik.
- Menjalankan kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber energi lainnya untuk kepentingan penyediaan tenaga listrik, Melakukan pemberian jasa operasi dan pengaturan (dispatcher) pada pembangkitan, penyaluran, distribusi dan retail tenaga listrik, Menjalankan kegiatan perindustrian perangkat keras dan perangkat lunak bidang ketenagalistrikan dan peralatan lain yang terkait dengan tenaga listrik.
- Melakukan kerja sama dengan badan lain atau pihak lain atau badan penyelenggara bidang ketenagalistrikan baik dari dalam negeri maupun luar negeri di bidang pembangunan, operasional, telekomunikasi dan informasi yang berkaitan dengan ketenagalistrikan.
FUNGSI
Untuk menyelenggarakan usaha penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum dalam jumlah dan mutu yang memadai serta memupuk keuntungan dan melaksanakan penugasan Pemerintah di bidang ketenagalistrikan dalam rangka menunjang pembangunan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
PELAYANAN
Untuk menyelenggarakan usaha penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum dalam jumlah dan mutu yang memadai serta memupuk keuntungan dan melaksanakan penugasan Pemerintah di bidang ketenagalistrikan dalam rangka menunjang pembangunan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
PELAYANAN
- Pelanggan: mengutamakan kepuasan, kepercayaan, komunikasi, dan solusi terbaik bagi pelanggan
- Mitra Kerja: mengutamakan kepentingan perusahaan, menilai scara objektif, menjalin komunikasi secara jujur dan efektif, serta menjaga kerahasiaan data dan informasi
- Masyarakat: mengembangkan dan memelihara hubungan yg baik, memberikan bantuan masyarakat yg mengalamimusibah, menghormati tata nilai daerah, dan menjaga kelestarian dan kebersihan lingkungan.
FASILITAS PENDUKUNG
Fasilitas pendukung PT PLN paling utama adalah media. media disini seperti siaran pers dan internet.
PERENCANAAN PEMASARAN PRODUK
Bisnis PLN tergolong masif dan berlokasi di seluruh penjuru Indonesia. Melibatkan banyak bidang usaha baik barang dan jasa. Dapat membuka lapangan pekerjaan kepada penyedia barang jasa yang mengikuti pekerjaan – pekerjaan yang diadakan di lingkungan PT PLN (Persero). Pengadaan Jasa Borongan, Jasa Konsultansi, Konstruksi, Barang dan Jasa telah diakomodir oleh sistem E-Procurement sehingga seluruh bidang usaha penyedia barang jasa dapat menyesuaikan sesuai dengan kemampuan dan keahlian.
Sistem pengadaan menggunakan aplikasi E-Procurement yang telah terpercaya, transparan, terkontrol, adil dan dapat mencegah korupsi. Mendukung sistem GCG (Good Corporate Governance) yang ditetapkan pemerintah Indonesia.
PERENCANAAN PEMASARAN PRODUK
Bisnis PLN tergolong masif dan berlokasi di seluruh penjuru Indonesia. Melibatkan banyak bidang usaha baik barang dan jasa. Dapat membuka lapangan pekerjaan kepada penyedia barang jasa yang mengikuti pekerjaan – pekerjaan yang diadakan di lingkungan PT PLN (Persero). Pengadaan Jasa Borongan, Jasa Konsultansi, Konstruksi, Barang dan Jasa telah diakomodir oleh sistem E-Procurement sehingga seluruh bidang usaha penyedia barang jasa dapat menyesuaikan sesuai dengan kemampuan dan keahlian.
Sistem pengadaan menggunakan aplikasi E-Procurement yang telah terpercaya, transparan, terkontrol, adil dan dapat mencegah korupsi. Mendukung sistem GCG (Good Corporate Governance) yang ditetapkan pemerintah Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar